Beranda | Artikel
Hadis Serba Larangan dalam Jual Beli (bagian 03)
Minggu, 1 November 2015

Larangan Mengambil Keuntungan

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kita lanjutkan untuk membahas larangan yang ketiga, tidak boleh mengambil keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ

“Tidak boleh mendapat keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Abu Daud 3506, Turmudzi 1279 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Anjuran Mendapat Keuntungan ketika Jual Beli

Mendapatkan keuntungan dalam jual beli, hukum asalnya dibolehkan. Bahkan setiap pedagang dimotivasi untuk mendapat keberkahan dalam aktivitas bisnisnya. Diantara bentuk keberkahan itu adalah mendapat keuntungan.

Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتِ الْبَرَكَةُ مِنْ بَيْعِهِمَا

Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (HR. Bukhari 2079 dan Muslim 1532).

Adanya larangan untuk mengambil keuntungan berarti pengecualian. Keluar dari hukum asal. Sehingga ini sifatnya terbatas, karena termasuk pengecualian.

Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang pelaku bisnis mengambil keuntungan, ketika keuntungan itu tidak diimbangi dengan adanya dhiman (resiko kerugian).

Sehingga, di sini sifatnya pengecualian. Karena bertentangan dengan hukum asal dalam bisnis, yang berorientasi untuk mendapatkan keuntungan.

Pertama, apa itu dhiman?

تحمل تبعة الهلاك والتعيّب

“Tanggungan karena resiko kerusakan dan cacat pada barang.”

Sehingga makna keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian berarti mengambil keuntungan dalam jual beli, sebelum dia di posisi menanggung resiko kerusakan atau cacat barang.

Kedua, mengambil keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian, dalam hadis ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga jual belinya tidak sah. Dan larangan ini hakekatnya adalah melindungi hak konsumen maupun pedagang. Dengan cara ini, akan mennutup setiap celah terjadinya sengketa antara penjual dan pembeli.

Ibnul Qoyim mengatakan,

والنهي عن ربح ما لم يضمن قد أشكل على بعض الفقهاء علته وهو من محاسن الشريعة

Larangan mengambil keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian, sebagian ulama kesulitan mengalami illahnya. Padahal ini bagian dari kesempurnaan kebaikan syariat. (Hasyiyah ‘ala Aunil Ma’bud, Ibnul Qoyim, 9/298).

Ketiga, bentuk-bentuk mengambil keuntungan tanpa menanggung resiko rugi

[1] Jual beli makanan sebelum terjadi serah terima

Ulama sepakat jual beli ini dilarang. Berdasarkan keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

“Siapa yang membeli makanan, janganlah dia menjualnya sampai dia terima.” (HR. Bukhari 2133 & Muslim 3915).

Imam Turmudzi membawakan keterangan dari Ishaq bin Rahuyah,

قال إسحاق بن راهويه: قلت لأحمد وعن بيع ما لم تضمن قال لا يكون عندى إلا فى الطعام ما لم تقبض

Ishaq bin Rahuyah pernah mengatakan,

“Saya bertanya kepada Ahmad tentang menjual barang tanpa menanggung resiko rugi? Jawab beliau, “Hadis ini tidak berlaku selain untuk jual beli makanan yang belum diserah terimakan.” (Sunan at-Turmudzi, 5/140).

[2] Jual beli barang selain makanan sebelum  terjadi serah terima.

Ulama berbeda pendapat, apakah larangan dalam hadis ini berlaku untuk semua makanan ataukah tidak.

Pendapat pertama, ini berlaku untuk jual beli barang yang memungkinkan untuk diserah-terimakan dengan cara taufiyah. Yang dimaksud taufiyah, barang yang dibeli telah ditimbang atau ditakar, sehingga memungkinkan bagi pembeli untuk menerimanya.

Dalilnya adalah keterangan dalam hadis lain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli makanan sebelum diserah-terimakan. Yang itu dipahami, bahwa selain makanan tidak berlaku hukum di atas.

Dan alasan mengapa makanan dilarang dalam hal ini, karena makanan tidak mungkin bisa di-serah-terimakan sebelum ditakar.

Sanggahan:

Cara pendalilan ini kurang tepat. Karena penyebutan makanan di hadis, bukan pembatasan hukum. Namun karena transaksi makanan itu yang paling dominan di waktu itu. Bahkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma sendiri menegaskan bahwa itu tidak hanya berlaku untuk makanan.

Ibnu Abbas ketika meriwayatkan hadis larangan menjual makanan sebelum di-serah-terima-kan, beliau mengatakan,

وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“Saya menduga, semua barang sama seperti makanan.” (HR. Muslim 3915 & Ahmad 2482)

Pendapat kedua, bahwa larangan ini berlaku untuk semua barang dagangan.

Mereka beralasan dengan riwayat Ibnu Abbas di atas.

Disamping itu, larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersifat umum.

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang barang dagangan dijual di tempat dia dibeli, sampai pedagang memindahkanya ke tempat mereka. (HR. Abu Daud 3501 dan dihasankan al-Albani)

Dan insyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih kuat.

Kapan Tanggung Jawab Dhiman Berpindah ke Pembeli?

Ada dua pendapat dalam hal ini,

Pertama, tanggung jawab resiko barang berpindah sejak terjadi qabdh (serah terima). Sebelum serah terima, tanggung jawab resiko barang ada di tangan penjual.

Kedua,  tanggung jawab resiko barang berpindah ketika sudah tamakkun min al-qabdh, memungkinkan untuk diserah terimakan. Jika barang sudah memungkinkan untuk diambil, sementara pembeli tidak mengambilnya, maka resiko bukan tanggung jawab penjual. Hanya saja, barang tidak boleh dijual sebelum terjadi serah terima.

Ini pendapat Imam Ibnu Utsaimin.

Hikmah Larangan Mengambil Keuntungan Tanpa Menanggung Resiko Rugi

[1] Mewujudkan keadilan. Karena islam adalah agama yang mengajarkan sikap adil. Dan termasuk kedzaliman ketika tanggung jawab resiko kerugian ada di tangan seseorang, sementara keuntungannya dimiliki orang lain.

[2] Mengambil keuntungan tanpa ada resiko kerugian, mirip dengan riba. Sehingga larangan ini, hakekatnya menutup celah terjadinya riba. Dan ciri khas riba, adanya keuntungan tanpa resiko rugi. Sementara jual beli tanpa ada resiko rugi, jadinya hanya kamuflase.  Tujuan utamanya bukan barang.

[3] Jual beli dengan tanpa memperhatikan serah terima, memungkinkan seseorang untuk melakukan trading virtual. Seperti Futures Contract.. barang bukan tujuan utama transaksi. Semua diwakili surat virtual. Memungkinkan orang rugi besar atau untung besar dalam waktu yang sangat singkat.

Praktek Mengambil Keuntungan Tanpa Resiko Rugi

Pertama, Murabahah bank syariah

Salah satu skema bank syariah dalam pembiayaan  adalah murabahah lil amir bis syira.

Ketika ada nasabah yang membutuhkan rumah atau kendaraan, nasabah melakukan transaksi dengan bank. Nasabah diminta bayar DP 10% atau tergantung kesepakatan. Sampai titik ini, rumah masih atau kendaraan masih menjadi milik penjual. Kemudian bank melakukan pembelian secara tunai ke penjual, selanjutnya nasabah membayar cicilan dengan harga yang disepakati.

Yang bisa kita pastikan, bank sama sekali tidak memiliki rumah atau kendaraan itu ketia dia menjualnya. Ataupun kalau dia telah membelinya, kendaraan tidak dipindahkan ke bank baru dijual ke nasabah, tapi kendaraan langsung dikirim dari dealer ke nasabah setelah dilunasi bank. Sehingga resiko barang, hannya berlaku di pihak dealer dan nasabah. Bank sama sekali lepas tangan.

Sementara bank mendapatkan keuntungan dengan jumlah cicilan yang melebihi harga barang.

Dalam kasus ini, transaksi yang dilakukan bank hukumnya terlarang, karena,

Pertama, bank menjual barang yang bukan miliknya

Kedua, bank mendapatkan keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian sama sekali.

Ketiga, mengarah pada kamuflase jual beli. yang itu merupakan pengelabuhan terhadap transaksi riba.

Kedua, Futures Contract

Ini perdagangan dunia maya yang marak terjadi. Tujuan pemeran perdagangan sama sekali bukan untuk jual beli barang, bukan untuk mendapatkan barang. Semua diwakili surat berharga. Orang beli crude oil (minyak mentah) sekian barel, dia sama sekali tidak pernah melihat barangnya.

Ada juga yang membeli emas sekian gram, hanya diberi surat berharga tanda kepemilikan.

Komoditas bisa dijual belikan mengikuti perkembangan harga. Sehingga tujuan utama trading ini bukan barang, tapi uang.

Kita bisa lihat, ada pemain yang untung besar dan tak jarang yang langsung bangkrut.

Allahu a’lam.

Referensi:

  • Artikel: [ربح ما لم يضمن] https://uqu.edu.sa/page/ar/93223749
  • Resensi Disertasi: [ربح ما لم يُضمَن: دراسة تأصيليّة تطبيقيّة] http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=3894

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits

PengusahaMuslim.com

SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4881-hadis-serba-larangan-dalam-jual-beli-bagian-03.html